Kamis, 17 Januari 2013

HUKUM KOSTRAD




Hukum Kostrad (Kumkostrad) adalah badan pelaksana Kostrad bidang Hukum yang berkedudukan langsung di bawah Pangkostrad.

Kumkostrad bertugas pokok menyelenggarakan dukungan dan memberikan bantuan hukum serta menyiapkan Perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

Tugas-Tugas
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Kumkostrad menyelenggarakan tugas-tugas sebagai berikut :

1.  Dukungan Hukum adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi penyelenggaraan penyuluhan hukum, penyusunan perjanjian serta mengevaluasi penerapan hukum yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Kostrad.

2.  Bantuan Hukum adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pembelaan dan penyelesaian perkara di dalam maupun di luar Pengadilan kepada kesatuan, Prajurit, PNS beserta keluarganya, pencatatan dan administrasi perkara serta memberikan saran pendapat hukum kepada Ankum dan Papera dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Kostrad.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar