Hukum Kostrad (Kumkostrad) adalah
badan pelaksana Kostrad bidang Hukum yang berkedudukan langsung di bawah
Pangkostrad.
Kumkostrad bertugas pokok
menyelenggarakan dukungan dan memberikan bantuan hukum serta menyiapkan
Perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.
Tugas-Tugas
Untuk melaksanakan tugas pokok
tersebut diatas, Kumkostrad menyelenggarakan tugas-tugas sebagai berikut :
1. Dukungan Hukum adalah segala usaha, pekerjaan
dan kegiatan yang meliputi penyelenggaraan penyuluhan hukum, penyusunan
perjanjian serta mengevaluasi penerapan hukum yang diperlukan dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas pokok Kostrad.
2. Bantuan Hukum adalah segala usaha, pekerjaan dan
kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pembelaan dan penyelesaian perkara di
dalam maupun di luar Pengadilan kepada kesatuan, Prajurit, PNS beserta
keluarganya, pencatatan dan administrasi perkara serta memberikan saran
pendapat hukum kepada Ankum dan Papera dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok
Kostrad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar