Jumat, 18 Januari 2013

DUKUNGAN HUKUM

Kumkostrad melaksanakan Dukungan Hukum berupa Penyuluhan dan Pembekalan Hukum. Tujuan dari Penyuluhan Hukum  agar mewujudkan personel Kostrad yang sadar hukum, berdisiplin, menjunjung tinggi HAM, bertanggung jawab serta patuh dan taat pada peraturan yang berlaku sedangkan penyelenggaraan dukungan hukum yang lain berupa pembekalan hukum bagi para personel yang akan melaksanakan tugas operasi militer.


Kegiatan Penyuluhan Hukum TA. 2012 diselenggarakan oleh Hukum Kostrad yang dilaksanakan dalam bentuk ceramah dan diskusi, dengan materi sebagai berikut : 

1. Materi Perkawinan dan Tindak Pidana dalam Rumah Tangga.
2. Materi Narkotika dan Psikotropika.
3. Materi Sanksi Administratif.
4. Materi Scorsing.
5. Materi Pemberhentian dengan tidak hormat(PDTH).
6. Materi Penyelengaraan Bantuan Hukum.
7. Senpi dari aspek hukum.
8. Mekanisme penyelesaian perkara hukum.
9. Mencampuri urusan perdata orang lain.
10. Pencurian, Penggelapan dan Penadahan.
11. Senpi.
13. THTI dan Desersi.
14. Asusila.
15. Hukum Disiplin.
16. Hukum Perdata (Jual beli tanah dan bangunan dan Jual beli kendaraan bermotor yang benar dan aman).

Adapun pelaksanaan Penyuluhan Hukum yang telah dilaksanakan TA. 2012 yaitu

1. Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2012 di Makostrad, diikuti oleh Satuan Detasemen Markas, Bintal, Jasmil, Kesehatan, Infolahta, Penerangan, Puskodal, Setum, Keuangan, POM, dan Sandi Kostrad  dengan materi yang diberikan tentang Perkawinan, Tindak Pidana dalam Perkawinan (Kekerasan dalam Rumah Tangga), Psikotropika dan Narkotika.

2. Pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 di Perhubungan Kostrad, diikuti oleh Satuan Perhubungan Kostrad dengan materi yang diberikan tentang Perkawinan dan Tindak Pidana dalam Perkawinan (Kekerasan dalam Rumah Tangga).

3. Pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2012 di Kompi Taipur Kostrad, diikuti oleh Satuan Kompi Taipur Kostrad dengan materi yang diberikan tentang Perkawinan dan Tindak Pidana dalam Perkawinan (Kekerasan dalam Rumah Tangga). 

4. Pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2012 di Bekang Kostrad, diikuti oleh Satuan Bekang Kostrad dengan materi yang diberikan tentang Perkawinan, Tindak Pidana Perkawinan (Kekerasan dalam Rumah Tangga), Psikotropika dan Narkotika.

5.  Pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 dilaksanakan Penyuluhan Hukum di 2 (dua) tempat, yaitu : Ajen Kostrad, diikuti oleh Satuan Ajen dan Pal Kostrad dengan materi yang diberikan tentang Perkawinan, Tindak Pidana Perkawinan (Kekerasan dalam Rumah Tangga) dan di Zeni Kostrad, diikuti oleh Satuan Zeni dan Batalyon Intelijen Kostrad dengan materi yang diberikan tentang Perkawinan, Tindak Pidana Perkawinan (Kekerasan dalam Rumah Tangga), Psikotropika dan Narkotika.

6. Makostrad, Pelaksanaannya pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 di Aula Mandala Makostrad, diikuti oleh Personel Makostrad dan Balak Kostrad dengan materi penyuluhan yang diberikan tentang Senpi dari aspek hukum, penyelesaian perkara hukum dan mencampuri urusan perdata orang lain.

7. Bekang Kostrad, Pelaksanaan pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012  di Aula Bekang Kostrad, diikuti oleh Personel Bekang Kostrad  dengan materi penyuluhan yang diberikan tentang Senpi dari aspek hukum, penyelesaian perkara hukum dan mencampuri urusan perdata orang lain  berjalan dengan baik. 

8. Perhubungan Kostrad, Pelaksanaan pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012  di Aula Bekang Kostrad, diikuti oleh Personel Bekang Kostrad  dengan materi penyuluhan yang diberikan tentang Senpi dari aspek hukum, penyelesaian perkara hukum dan mencampuri urusan perdata orang lain. 

9. Ajen Kostrad, Pelaksanaan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2012 di Aula Ajen Kostrad, diikuti oleh Personel Ajen dan Pal Kostrad dengan materi penyuluhan yang diberikan tentang Senpi dari aspek hukum, penyelesaian perkara hukum dan mencampuri urusan perdata orang lain. 

10. Zeni Kostrad, Pelaksanaan  pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2012 di Aula Zeni Kostrad, diikuti oleh Personel Zeni, Yon Intel dan Taipur Kostrad dengan materi penyuluhan yang diberikan tentang Senpi dari aspek hukum, penyelesaian perkara hukum dan mencampuri urusan perdata orang lain  berjalan dengan baik. 

11.  Taipur Kostrad, Pelaksanaan pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 tidak dilaksanakan namun pelaksanaannya dilaksanakan menjadi satu di Zeni Kostrad dengan Personel Zeni dan Yon Intel Kostrad.

12. Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 di Aula Perhubungan Kostrad, diikuti oleh Satuan Perhubungan Kostrad dengan materi Penyuluhan  yang diberikan tentang Sanksi Administratif, Scorsing, PDTH dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

13.  Pada hari Senin tanggal 30 Juli 2012 di Aula Mandala Makostrad, diikuti oleh Personel Makostrad dan Balak Kostrad materi Penyuluhan  yang diberikan tentang Sanksi Administratif, Scorsing, PDTH dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

14.   Pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2012 di Aula Ajen Kostrad, di ikuti oleh Porsonel Ajen dan Pal Kostrad, dengan materi Penyuluhan  yang diberikan tentang Sanksi Administratif, Scorsing, PDTH dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

15. Pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2012 dilaksanakan Penyuluhan Hukum di 2 (dua) tempat, yaitu Aula Zeni Kostrad, dan di ikuti oleh Personel dari Zeni,Yonintel dan Taipur Kostrad dengan materi Penyuluhan  yang diberikan tentang Sanksi Administratif, Scorsing, PDTH dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Aula Bekang Kostrad, dan di ikuti oleh Personel dari Bekang dengan materi Penyuluhan  yang diberikan tentang Sanksi Administratif, Scorsing, PDTH dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

16. Pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 di aula Mandala Makostrad, diikuti oleh personel Makostrad dan Balak Kostrad dengan materi punyuluhan yang diberikan tentang Hukum Pidana, Hukum Disiplin dan Hukum Perdata.

17.  Pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2012  di Aula Perhubungan Kostrad, diikuti  oleh  Personel  Perhubungan Kostrad  dengan materi penyuluhan  yang  diberikan  tentang  Hukum Pidana, Hukum Disiplin dan Hukum Perdata.

18.  Pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2012 di Aula Bekang, diikuti  oleh  Personel Bekang Kostrad dengan materi penyuluhan yang diberikan tentang Hukum Pidana, Hukum Disiplin dan Hukum Perdata.

19.  Pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 namun baru dapat dilaksanakan, pada hari rabu tanggal 12 Desember 2012 di aula Taipur Kostrad dan diikuti oleh Taipur Kostrad dengan materi penyuluhan yang diberikan tentang Hukum Pidana, Hukum Disiplin dan Hukum Perdata.

20.  Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2012 di aula Zeni Kostrad yang diikuti oleh personel Zeni dan Yon Intel Kostrad  dengan materi penyuluhan yang diberikan tentang Hukum Pidana, Hukum Disiplin dan Hukum Perdata.

21.  Pada hari rabu tanggal 19 Desember 2012 di aula Ajen Kostrad dan diikuti oleh Ajen dan Peralatan Kostrad dengan materi penyuluhan yang diberikan tentang Hukum Pidana, Hukum Disiplin dan Hukum Perdata.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar