PENYULUHAN HUKUM TRIWULAN I TA. 2013
Untuk meningkatkan pengetahuan hukum dan meminimalisir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit di Makostrad dan Balak Kostrad, maka Hukum Kostrad memandang perlu untuk melaksanakan
Penyuluhan Hukum Triwulan I TA. 2013 di lingkungan Makostrad dan Balak Kostrad. Sasaran dari Penyuluhan ini untuk memahami tindak pidana THTI, Desersi, Bisnis
berbahaya dan terlarang serta Perkawinan dan Perceraian di satuan Kostrad,
sekaligus mengerti konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
Materi Penyuluhan Hukum Triwulan I TA. 2013 adalah
1. Tidak Hadir Tanpa Izin
(THTI) dan Desersi
a. Latar Belakang.
1)
Menghindari Penyidikan
2)
Keluarga
3)
Narkoba
4)
Ekonomi
b. Pengertian.
c. Aturan-aturan
d. Data pelanggaran.
1)
THTI
2)
Desersi.
e. Cara mengatasi.
1)
Penegakkan hukum yang konsisten
2)
Reward and Punishmant
3)
Jam Komandan, Bintal dan
Penyuluhan Hukum
4)
Pengawasan Melekat.
5)
Kepedulian Atasan dan Rekan.
f. Penutup.
2. Bisnis
berbahaya dan terlarang (Multi Level Marketing).
1) Latar Belakang.
2) Pengertian
3) Aturan-aturan
4) Data
5) Cara mengatasi
6) Penutup.
3. Perkawinan dan
Perceraian.
1) Arti dan Tujuan Perkawinan
2) Aturan-aturan Perkawinan
3) Prosedur Perkawinan.
4) Alasan-alasan
Perceraian
5) Prosedur Perceraian
6) Tindak Pidana yang berhubungan dengan
Perkawinan.
7) Penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar