Indonesia
sebagai negara kepulauan berbatasan dengan 11 (sebelas) negara tetangga,
sebaian besar berbatasan laut, karena geografi medan Indonesia yang sebagian
besar adalah laut sebagai pemersatu seluruh kepulauan di Nusatara, disamping
berbatasan laut dengan beberapa negara, terdapat 3 (tiga) perbatasan darat
antara Indonesia dengan negara tetangga, antara lain Malaysia (Serawak dengan
Kalimantan Barat, Sabah dengan Kalimantan Timur), Papua New Guenia, dan RDTL.
![]() |
Satgas Pamtas Yonif Linud 305 Kostrad di Kalimantan Barat (Kpt Chk Dedu Junedi, S.H.) |
Wilayah
perbatasan darat khususnya, merupakan wilayah terdepan, gerbang nusantara yang
menghubungkan Indonesia dengan negara – negara yang berbatasan darat secara
langsung, dengan berbagai latar belakang sosial budaya, adat istiadat,
geografi, tatanan administrasi dan ekonomi bisnis yang berkembang didalam dan
sekitarnya, maka dari segala aspek tersebut diperlukan seperangkat aturan dan
aparat untuk menegakkan aturan, sehingga menciptakan suasana/ kondisi di
wilayah perbatasan yang kondusif.
Berbeda
wilayah tentu berbeda pula tingkat peradaban, baik sumber daya alam maupun
sumber daya manusianya, kemampuan memenuhi kebutuhan ekonomi terutama
pendidikan di daerah Jawa, sebagai daerah yang padat penduduk, pusat
pemerintahan, tidak sama dengan kemampuan memenuhi kebutuhan terutama di bidang
ekonomi dan pendidikan di wilayah perbatasan dengan terbatasnya sarana
prasarana yang menunjang, namun aturan hukum diberlakukan secara mutlak/ secara
nasional, dari Sabang hingga Merauke, sehingga seluruh warga negara Indonesia
wajib tahu akan hukum.
![]() |
Satgas Pamtas Yonif 413 Kostrad di Kalimantan Timur (Letda Chk Dhion A, S.H.) |
Wilayah
perbatasan dengan berbagai aktivitasnya, sebagaimana yang disebutkan diatas
selain diperlukan aturan hukum, kehadiran aparat untuk juga diperlukan,
sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 4 Undang Undang RI Nomor 34
tentang Tentara Nasional Indonesia, bahwa salah satu tugas pokok TNI yang
bersifat OMSP, adalah mengamankan wilayah perbatasan, kemudian berdasarkan
Pasal 8 huruf b, bahwa tugas pokok TNI-AD menjaga keamanan di wilayah
perbatasan darat.
Sebagai
Satgas Pamtas, selain melaksanakan patroli patok perbatasan, guna
menjamin tidak dilanggarnya patok perbatasan, baik bergeser, hancur, maupun
hilang, juga melaksanakan tugas tambahan, yakni menciptakan suasana yang aman
dan kondusif diwilayah perbatasan, termasuk membantu tugas pokok aparat dari
berbagai instansi yang berada diwilayah perbatasan, yang masih terbatas sumber
daya manusianya.
Tugas
tambahan tersebut menekankan, bahwa Satgas Pamtas dapat melakukan
penangkalan atas terjadinya segala bentuk perbuatan melawan hukum (kejahatan),
khususnya apabila pelanggaran/ kejahatan tersebut merupakan kejahatan lintas
batas negara, maka kehadiran anggota Satgas Pamtas, sangat
membantu fungsi – fungsi penegakan hukum, karena terbatasnya aparat berwenang
yang lain, seperti anggota Polri, Imigrasi, Bea Cukai, dsb.
Tugas
tambahan tersebut bukan dikonotasikan, bahwa Satgas Pamtas bertindak sewenang – wenang mengambil alih tugas pokok dibidang penegakan hukum
aparat yang berwenang, tetapi dalam hal ini Satgas Pamtas hanya
berkoordinasi/ membantu aparat yang berwenang untuk menjalankan tugas penegakan
hukum.
Bahwa,
berdasarkan Pasal 111 ayat (1) KUHAP dan Pasal 102 ayat (1) dan (2) HAP. Mil,
menyebutkan setiap orang (termasuk anggota Satgas Pamtas) berhak
melakukan penangkapan atas terjadinya suatu perbuatan yang dipandang tertangkap
tangan.
Kemudian
bila mengacu lagi pada tugas pokok TNI-AD yakni menjaga keamanan di wilayah
perbatasan darat, itu artinya Satgas Pamtas mempunyai wewenang
penegakan hukum dan pengendalian masyarakat diwilayah perbatasan, sehingga
kehidupan dan aktivitas di wilayah perbatasan darat Kalimantan berjalan
dengan aman dan kondusif.
Penegakan
hukum bukan hanya aparat kepada lingkungan dan masyarakat orang per orangan
maupun kelompok, akan tetapi terhadap individu aparat itu sendiri dan pos – pos
Pamtas juga diberlakukan hal yang sama, karena intisari hukum positif
Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam 10 asas KUHAP adalah kesamaan
dimuka hukum, sehingga antara masyarakat sipil dengan aparat tidak ada
perbedaan dalam mematuhi segala aturan – aturan hukum.
Kondisi
alam, geografi, sarana prasarana fisik, dan logistik dan lain sebagainya,
cenderung mempengaruhi psikologis dan cara berpikir seseorang, dalam hal ini
aparat akan memandang suatu peristiwa hukum yang berlangsung, sehingga tidak
menutup kemungkinan terjadinya bentuk – bentuk pelanggaran hukum, baik disiplin
maupun pidana, oleh karena itu diperlukan upaya untuk menindaklanjutinya,
antara lain yang bersifat preventif dan represif.
Bila
berbicara upaya represif, itu artinya penyelesaian permasalahan hukum, bilamana
perbuatan melawan hukum itu telah terjadi dan dampak – dampak yang ditimbulkan,
bila itu perbuatan disiplin, maka penyelesaiannya secara aturan – aturan hukum
disiplin prajurit, bila hal itu berkaitan dengan perbuatan pidana, maka
diselesaikan perkara tersebut berdasarkan prosedur peradilan pidana militer,
apabila dilakukan bersama antara militer dan sipil, maka akan dilaksanakan
ketentuan – ketentuan koneksitas untuk penyelesaian perkara pidana yang
terjadi.
Untuk
menghindari tindakan represif maka dilakukan upaya – upaya preventif, bukan
berarti membiarkan atau menutup mata atas terjadinya tindak pidana yang sedang
terjadi, dan salah satu pelakunya atau pelakunya adalah aparat militer, akan
tetapi berupa suatu upaya bagaimana mencegah perbuatan melawan hukum atau
kejahatan itu terjadi.
Pembekalan
hukum terhadap seluruh anggota Satgas Pamtas, salah satu cara
untuk menghindari perbuatan melawan hukum / kejahatan tersebut, seperti
pendistribusian ROE pocket card bagi seluruh anggota Satgas Pamtas sebagai pedoman bertindak kegiatan selama kegiatan Pamtas dan kompilasi
tindak pidana, yang memuat segala bentuk tindak pidana – tindak pidana yang
cenderung terjadi di wilayah perbatasan darat RI – Malaysia, serta protap kegiatan.
Hal berikutnya
yang tidak kalah pentingnya guna mencegah dan meminimalisir pelanggaran hukum
yang dilaksanakan oleh anggota Satgas Pamtas, adalah kegiatan
penyuluhan hukum (Luhkum) keseluruh pos jajaran Satgas Pamtas .
Bahwa
tugas pokok Pakum Satgas Pamtas, antara lain :
1.
Bantuan Hukum. Hal ini dilaksanakan manakala
anggota Satgas Pamtas, melakukan perbuatan melawan hukum /
kejahatan berupa pelanggaran pidana, dan butuh penyelesaian perkara tersebut di
pengadilan yang berwenang.
2.
Dukungan Hukum. Salah satu fungsi yag
dilaksanakan yakni memberikan penyuluhan hukum kepada setiap anggota Satgas
Pamtas, baik bertujuan untuk melaksanakan kegiatan pamtas yang
ada kaitannya dengan permasalahan hukum / penegakan hukum, maupun untuk
memberikan penyegaran guna menghindari pelanggaran hukum oleh prajurit.
Kegiatan
penyuluhan hukum dilaksanakan baik ditingkat Kout maupun di pos – pos
perbatasan, dengan catatan pos – pos perbatasan yang masih mampu dijangkau,
mengingat medan/ geografi, lokasi pos yang sangat terbatas untuk dijangkau,
dengan pertimbangan sarana prasarana, waktu, biaya, dan dukungan komando atas
guna pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum diseluruh pos – pos perbatasan.
Kegiatan
penyuluhan hukum atau luhkum, dalam pelaksanaannya guna menghemat waktu dan
sarana prasarana, pelaksanaanya terkadang disertai dengan kegiatan lainnya,
seperti pendorongan logistik yang dilaksanakan oleh masing – masing Baminlog
Kipur, pada saat jadwal yang telah ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan
dorlog (pendorongan logistik).
Kegiatan
penyuluhan hukum ke pos – pos perbatasan dilaksanakan dengan berbagai sarana
prasarana yang tersedia dengan dihadapkan kondisi pos yang juga terbatas, seperti
listrik, sehingga pada saat melaksanakan kegiatan luhkum tidak dapat
mengaktualisasikan secara maksimal, dengan slide – slide yang berkaitan dengan
penyuluhan hukum.
Namun
demikian dengan segala keterbatasan, tidak membuat nilai materi luhkum dikurangi/
dipangkas, akan tetapi makna/ intisari dari suatu materi luhkum tersebut dapat
disampaikan secara tuntas, aktual, tepat, dan akuntabel kepada sasaran luhkum
tersebut, dalam kegiatan luhkum yang utama dan penting adalah makna materi
luhkum yang disampaikan, bukan penjabaran yang panjang lebar, sehingga membuat
sasaran luhkum tidak mencerna dan mengerti fokus/ topik dalam materi luhkum.
Mengapa
kegiatan luhkum dilaksanakan dengan demikian, karena kegiatan luhkum bukanlah
kegiatan yang bersifat ajar mengajar seperti yang dilaksanakan dibangku kuliah,
akan tetapi kegiatan luhkum merupakan kegiatan edukatif yang memberikan pesan –
pesan/ makna dari sebuah aturan hukum yang diulas dalam materi luhkum tersebut.
Adapun
materi – materi yang diulas dalam kegiatan penyuluhan hukum, yang sifat dan
topiknya ada sangkut pautnya langsung atas kegiatan pamtas, seperti :
1.
Administrasi keimigrasian dan pelintas batas.
2.
Kepabeanan, berkaitan dengan prosedur
perdagangan internasional, dokumen – dokumen yang harus dipenuhi atas barang
ekspor – impor, seperti pendistribusian pupuk, hewan, dan sembako.
3.
Illegal logging.
4.
Asusila.
5.
Kharakteristik hukum pidana, baik hukum
pidana umum maupun pidana khusus.
6.
Tindak pidana militer yang menonjol.
7.
Penerapan ROE.
Materi
– materi lain yang sangkut pautnya tidak langsung juga diberikan seperti KDRT,
karena diharapkan pada saat pulang penugasan nanti, tidak ada anggota Satgas
Pamtas yang melampiaskan kekesalannya maupun kelelahannya selama
dimedan penugasan terhadap anggota keluarganya.
Meski
dihadapkan segala keterbatasan yang ada, kegiatan luhkum terus dilaksanakan
keseluruh jajaran, pos – pos perbatasan, kalaupun hal itu tidak dapat
dilaksanakan secara langsung, maka kegiata luhkum akan disampaikan pada saat
kegiatan apel pagi yang disampaikan secara langsung oleh Pakum Satgas Pamtas, selain melalui apel pagi, juga disampaikan secara tertulis
materi – materi kegiatan luhkum yang diikut sertakan dalam kegiatan dorlog
untuk pos – pos yang tidak dapt dijangkau.
Dengan adanya kegiatan luhkum, diharapkan anggota Satgas dapat menyampaikan kepada masyarakat disekitar tanggungjawabnya
mengenai materi – materi hukum secara sederhana, tetapi tidak melenceng dari
makna materi hukum, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat
diwilayah perbatasan, guna menciptakan kondisi yang aman diwilayah perbatasan,
karena wilayah yang aman adalah wilayah yang minim tingkat penindakan atas
suatu pelanggaran hukumnya, bukan wilayah yang aparatnya sering melakukan
penindakan atas terjadinya pelanggaran hukum.
Dengan
demikian kegiatan luhkum, merupakan bentuk upaya secara preventif guna
menghindari dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit serta
guna mendukung satuan bila menghadapi suatu permasalahan hukum selama
melaksanakan kegiatan pamtas serta meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat
diwilayah perbatasan darat RI – Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar